Miliki Sabu 4,83 Gram, Warga Kubu Jadi Penghuni Sel 

ROHIL (Surya24.com) - Walau genderang perang terhadap narkotika sejak lama telah dilakukan, ternyata tidak membuat kejahatan ini redup, hampir setiap hari kita mendengarkan pelalu-pelaku sabu ditangkap polisi.

Selasa (30/3/2022) lalu sekitar Jam 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan SD alias Sudar (42 ) bersama barang bukti sabu seberat 4,83 gram. Usai mengamankan SD alias Sudar (42) Polisi menggeledah rumahnya di Jalan Wesel Sepuluh RT 019 RW 009 Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH
Sik melalui Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE, Sabtu (2/4/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba di wilayah Polsek Kubu. " Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat lalu Kanit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan di TKP, " ucap AKP Sardianto SE.

Dalam penggerebekan tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan SD alias Sudar (42) duduk di pondok depan rumahnya lalu diamankan 1 tas sandang Merk Sport abu-abu di lemari berisi 2 bungkus Plastik sedang berlis merah berisi butiran kristal sabu dan uang tunai 500.000 ribu rupiah.
  
" Penggeledahan di seputar pondok turut  diamankan 1 Handphone android Infinix, diatas meja, 1 alat  bong, kaca pirek milik SD alias Sudar, " ujar Kapolsek Kubu ini. Dalam pengembangan warga Kubu ini menyebutkan sabu dibelinya dari Sipon seorang wanita (saat ini dalam Lidik).

Menurut Kapolsek Kubu AKP Sudarianto SE tersangka SD alias Sudar (42) saat tes urine hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine lalu dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sultan)